Palangka Raya, 04 Juni 2013
PENGAJUAN PENELITIAN DI WILAYAH KOTA PALANGKA RAYA
Berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 36 tahun 2005 Tentang Perubahan Pertama Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 111 Tahun 2002 tentang Petunjung Teknis Pemberian Ijin Penelitian di Wilayah Kota Palangka Raya. Maka Setiap bentuk kegiatan penelitian yang dilakukan oleh individu maupun badan usaha harus mengajukan permohonan izin penelitian ke BAPPEDA Kota Palangka Raya Jl. Tjilik Riwut No. 98 Palangka Raya, Telp. (0536)3231542 Fax. 3231539 dan melampirkan persayaratan sebagai berikut :
- Proposal kegiatan penelitian
- Surat permohonan izin penelitian yang dikeluarkan oleh Fakultas atau Universitas.
- Biodata Peneliti
- Jadwal Lokasi Penelitian
Demikian pengumuman ini disampaikan, semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment